Bila Peran Biro Perjalanan Wisata Sebagai Penghasil Devisa Negara Terlupakan

Oleh: Paul Edmundus Talo

Pada zaman penjajahan Belanda, ketika negara ini masih disebut Hindia Belanda, “biro perjalanan wisata” tidak dikenal. Hal ini pantas karena orang Belanda tidak memahami Bahasa Indonesia, apa lagi sebutan itu baru disempurnakan pada tahun 1987 oleh seorang tokoh pariwisata Indonesia, mantan Direktur Jenderal Pariwisata dan Menteri Pariwisata Joop Ave.

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, pemerintah penjajah itu merasa perlu menghadirkan perusahaan perjalanan yang disebut Reisbureau atau “biro perjalanan” dalam Bahasa Indonesia yang saat ini tercantum di dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 9 Tahun 1990 sebagai “Jasa Biro Perjalanan Wisata”, dan Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009 disebut: Jasa Usaha Perjalanan Wisata. Untuk memenuhi keinginan itu, dua perusahaan Reisbureau di negara Belanda yaitu Lisonne dan Lindeman yang bermerger pada tahun 1927 menjadi Lissone Lindeman diminta membuka kantor cabangnya di Batavia. Selanjutnya, Lisonne Lindeman langsung merencanakan dan melaksanakan perjalanan wisata bagi wisatawan Belanda yang sedang bekerja atau menetap di Hindia Belanda. Pada tahun 1928 Lissone Lendeman di Batavia dilikuidasi dan diganti namanya menjadi Nederlandche Indische Touristen yang disingkat menjadi Nitour, Inc. Kemudian Nitour, Inc bekerja sama dengan beberapa Tour Operator asing antara lain Lissone Lindeman di negeri Belanda, Thomas Cook di Inggris, American Express di Amerika mendatangkan wisatawan dari berbagai belahan dunia untuk berwisata di Hindia Belanda dengan alat transportasi KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij).

Beberapa dari wisatawan itu memilih menetap di Bali. seperti halnya: Hanns Snell, Walter Spies, Le Mayeur, Roever-Bonnet, Antonio Blanco (Piccard; 2006). Salah satu wisatawan yang kembali ke negaranya yaitu Miguel Covarubias mempopulerkan destinasi wisata yang dikunjunginya dengan menulis buku The Island of Bali. Setelah Indonesia merdeka, Nitour, Inc dinasionalisasi dan berkantor di ujung Jalan Majapahit Jakarta. Nitour, Inc tetap menjalankan fungsinya mendatangkan wisatawan dari berbagai negara asal wisatawan, termasuk penanganan kapal pesiar.

Selama perang Dunia ke II dan masa pendudukan Jepang, tidak ada perkembangan pariwisata sama sekali. Setelah Indonesia merdeka, hanya Nitour, Inc yang dapat melaksanakan kegiatan sebagai travel biro. Pada tahun 1947 Pemerintah Indonesia membentuk Bagian Hotel Dan Tourisme dalam lingkungan Kementerian Perhubungan. Pada tahun 1958 melalui Musyawarah Nasional Tourisme ke II di Tretes kata “tourisme” diganti menjadi “pariwisata” (Prajogo; 1976). Pada era itu pula pemerintah mulai merencanakan pengembangan pariwisata, antara lain menjadi anggota PATA (Pacific Area Tourism Association) pada tahun 1957. Masih menurut Prajogo, kata “travel biro” diperkenalkan pada waktu itu. Pada tahun 1960-an, pihak sawsta mendirikan beberapa travel biro, misalnya: Pacto, Universal, Tunas Indonesia, Bali Tour, Vista Travel, Vayatour, Dwi Daya, Anta Express, Satrya Tour & Travel Service, ISTA Tour & Travel, Insebu Travel, Golden Bali Tour, Antarruang, Bali Hai, Eka Sukma, Worta Holidays, Horas Tour dan masih banyak lagi seiring dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pariwisata di bawah Departemen Perhubungan dengan Direktur Jenderal pertama M. J. Prajogo. Perusahaan travel biro itu beberapa bertahan hidup sampai sampai saat ini, ada pula yang menghilang. Pada tahun 1970-an, jumlah travel biro makin bertambah dimana tahun 1974 Indonesia menjadi tuan rumah Konggres PATA di Jakarta dan loka karya di Yogyakarta dan Bali. Beberapa perusahaan perjalanan luar negeri yang disebut Wholesaler dan Tour Operator (Mill & Hill; 1977) mulai aktif mengirimkan wisatawan mereka melalui travel biro yang dianggap sanggup menangani turis mereka. Pada era 1980, makin banyak lagi travel biro. Pada saat itu dilakukan penertiban pembukaan travel biro, dengan sejumlah persyaratan ketat antara lain: harus berbentuk Perseroan Terbatas, modal setor Rp. 500 juta. Kata travel biro diganti menjadi biro perjalanan umum. Di depan kantor harus ditempatkan tulisan “Biro Perjalanan Umum” berwarna biru dan persyaratan lainnya. Izin operasional hanya diberikan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata di Jakarta.

Direktur Jenderal Pariwisata kemudian diganti oleh Ahmad Tirto Sudiro. Pada masa kepemimpinannya, diadakan Asean Travel Forum pertama di Genting Highland-Malaysia pada Tahun 1981. Asean Travel Forum adalah pertemuan pejabat tinggi pariwisata dari negara-negara Asean. Di samping itu diadakan pertemuan dagang antara pengusaha travel biro dan industri lainnya seperti hotel dari negara-negara Asean dengan para Wholesalers dan Tour Operators dari seluruh dunia. Di sini adalah ajang saling bertukar informasi tentang keunggulan destinasi wisata, saling menjajaki kecocokan untuk menjadi rekan kerja dan waktu untuk membuat kontrak kerja sama. Kantor Direktorat Jenderal Pariwisata mengajak pimpinan travel biro dari seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan itu. Yang hadir di Genting Highland, Malaysia adalah pimpinan travel biro, pimpinan hotel dari Jakarta, Yogyakarta, Bali, Makasar dan Medan.

Tahun 1982 Dirjen Pariwisata Joop Ave menggantikan Ahmad Tirto Sudiro yang memasuki masa pensiun. Pada saat yang sama berlangsung kegiatan Pata Mart di Bangkok-Thailand, Joop Ave hadir. Di sana, Joop berpidato di depan para delegasi Indonesia, antara lain:”Saudara-saudara, saya ditugaskan Presiden untuk memimpin Direktorat Jenderal Pariwisata. Tugas saya bersama Saudara adalah untuk mendatangkan devisa bagi negara. Saya menggantungkan harapan pada Saudara-saudara, karena Saudara bertemu dan berbicara langsung dengan para Wholesalers dan Tour Operators dari negara-negara asal wisatawan. Merekalah yang nanti menjual destinasi kita dan produk tour saudara kepada calon turis di negaranya masing-masing. Setelah mereka menerima informasi dari Saudara tentang Indonesia, setelah mereka menerima paket wisata, harga kamar hotel-hotel dan lainnya dari Saudara, mereka akan menyampaikan kepada turis-turis di negara mereka. Mereka mempromosikan dan mengirim turis kepada Saudara. Para turis menikmati liburannya, saudara mendapatkan keuntungan, sedangkan negara mendapatkan devisa. Terima kasih Saudara, Pahlawan devisa”. Sejak itu Joop Ave selalu mengajak biro perjalanan wisata serta mendampingi mereka walaupun pimpinan biro perjalanan itu membayar sendiri seluruh biaya perjalanan termasuk biaya pendaftaran dan menyewa “booth, yaitu kantor sementara selama 3 hari” yang biayanya sangat tinggi. Biaya-biaya lain seperti membuat materi promosi, seperti booklet, leaflet, confidential tariff yang pada masa itu masih dalam bentuk buku yang berat sehingga harus membayar kelebihan barang pada perusahaan penerbangan yang dipakai, biaya perjalanan selama beberapa hari dan ada pula yang melakukan perjalanan dalam beberapa minggu dengan tujuan untuk mendapat agen baru. Sejak itu para biro perjalanan wisata yang juga disebut Inbound Tour Operators selalu hadir pada setiap kegiatan Pata Mart yang dilakukan di negara-negara Asia dan negara-negara Pacific serta Asean Travel Mart yang dilakukan pada setiap tahun secara bergantian di antara negara-negara Asean. Di samping itu ada kegiatan ITB Berlin, WTM – London, Jata-Jepang, AFTA–Australia, BIT-Milan, ITIX dan Sea Trade di Amerika Serikat, Vacantiebeur di Belanda, BITE di Beijing-China, Matta Fair di China, Dubai Travel Fair dan kegiatan pasar wisata di negara-negara lain yang dianggap memiliki potensi mengirimkan turis ke Indonesia. Joop Ave tidak pernah merasa malu dan bosan mendatangi semua delegasi Indonesia, yang terdiri dari Inbound Tour Operator, Hotel dan pemerintah Provinsi atau kabupaten. Pada era kepemimpinan Joop Ave sebutan biro perjalanan umum diganti dengan biro perjalanan wisata.

Pada Tahun 1987, Direktorat Jenderal Pariwisata di bawah pimpinan Joop Ave keluar dari Departemen Perhubungan dan masuk dalam jajaran Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi di bawah komando Ahmad Taher sebagai Menteri Parpostel. Pada tahun yang sama Menteri Parpostel mengeluarkan: SK KM-96/HK.103/MPPT-87 yang membagi 2 (dua) usaha perjalanan wisata: 1) Biro Perjalanan Wisata pasal 1 ad b yang berbunyi:” Biro Perjalananan Wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan ke dalam negeri dan atau ke luar negeri.” Biro Perjalanan Wisata adalah terjemahan dari bahasa Inggris:”Tour Operator”. 2) Agen Perjalanan Wisata adalah badan usaha yang menjual paket wisata, tiket pesawat, tiket-tiket lainnya, dan voucher hotel. Agen perjalanan wisata adalah terjemahan dari bahasa Inggris (Travel Agent). Jenis usaha wisata ini tidak membuat paket wisata dan tidak menjalankan perjalanan wisata. Kemudian, dikeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan yang mana menetapkan pasal 9, ayat 1 berbunyi: Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha: a. Jasa biro perjalanan wisata, lalu pasal 11 berbunyi: “Usaha jasa Biro Perjalanan Wisata merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.” Selanjutnya, Undang-Undang Pariwisata No. 10 Tahun 2009 pasal 13 menyebut usaha perjalanan.

Walaupun kata-kata biro perjalanan wisata tidak tercantum dalam Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2009, namun di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 itu berbunyi:” “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.” Dengan demikian kata-kata biro perjalanan wisata tetap dipakai dan kegiatannya tetap sama yaitu merencanakan dan melaksanakan perjalanan wisata.

Dalam hal merencanakan dan melaksanakan/ menyelenggarakan perjalanan wisata ke dalam negeri (inbound) sesuai dengan penjelasan di atas, biro perjalanan wisata atau inbound tour operator kegiatan utamanya adalah menciptakan produk dalam bentuk paket wisata. Paket wisata dikemas setelah melakukan survei, pengumpulan data, kunjungan langsung ke destinasi-destinasi wisata untuk mendapatkan data-data tentang fasilitas wisata, atraksi wisata dan aksesibilitas. Kemudian, menghitung dan menetapkan harga jual, lalu mendistribusikan produk melalui berbagai tempat seperti kantor perwakilan parwisata (P3I/ VITO), kedutaan besar dan konsulat, wholesalers dan tour operators. Selanjutnya melakukan tindakan promosi. (Marketing mix, Kotler; 1984). Kegiatan promosi yang dilakukan adalah dengan menghadiri setiap kegiatan pasar wisata (travel mart, travel show) untuk memperbaharui kontrak kerja sama dengan partner lama, mencari dan bekerja sama dengan para wholesalers dan tour operators yang baru serta memperkenalkan produk baru. Mereka melakukan kegiatan promosi dengan biaya mereka sendiri. Mereka juga melakukan perjalanan sendiri-sendiri, mengunjungi kantor-kantor perusahaan perjalanan di luar negeri dalam upaya memberikan penjelasan langsung kepada pihak yang membutuhkan. Dalam hal ini mereka mempraktekan bauran promosi (Promotional mix, Kotler; 1984).

Pemerintah melakukan kegiatan pemasaran destinasi Indonesia, sedangkan biro perjalanan wisata (inbound tour operators) memasarkan produk usaha agar perusahaan mereka dapat tetap hidup.

Penghasil Devisa Negara

Dalam hubungan dengan rekan kerja di negara asal wisatawan, biro perjalanan wisata hanya berkerja sama dengan Wholesalers dan Tour Operators. Biro Perjalanan Wisata tidak pernah bekerja sama dengan “Travel Agents”. Mereka dapat bekerja dengan beberapa perusahaan Wholesalers dan Tour Operators dari salah satu negara wisatawan, atau dengan beberepa perusahaan dari beberapa negara asal wisatawan yang berbeda. Setelah Wholesalers atau Tour Operators menentukan tanggal kedatangan para wisatawannya, ada yang berseri (dengan jadwal kedatangan dan jumlah peserta sepanjang tahun) atau kedatngan perorangan yang diminta berdasarkan Tailor Made, pegawai biro perjalanan wisata melakukan pemesanan kamar di hotel. Pemesanan itu bisa untuk satu kamar atau 15 kamar atau 30 kamar atau lebih untuk satu kali atau banyak kali kedatangan, dapat juga diminta dan dikontrak untuk selama satu tahun. Sebuah biro perjalanan wisata dapat memesan 1 atau 2x di sebuah hotel atau beberapa hotel, dapat juga memesan 10x atau 50x atau lebih, dikalikan dengan jumlah kamar yang dibutuhkan. Pernyataan ini untuk mengkonfirmasi bahwa pihak hotel menginapkan antara lain wisatawan yang dipercayakan biro perjalanan wisata kepada hotel yang diinginkan. Pemilihan hotel dilakukan oleh biro perjalanan wisata atau oleh wholesaler/ tour operator, ada pula ditentukan oleh wisatawan.

Wisatawan yang menginap di hotel dibagi dalam 4 (empat) jenis bila ditinjau dari segi pemesanan:

1) Wisatawan yang dipesan oleh biro perjalanan wisata
2) Wisatawan yang dipesan langsung oleh Wholealers atau Tour Operators
3) Wisatawan yang dipesan oleh online travel agent (setelah tahun 2000)
4) Wisatawan yang dipesan oleh wisatawannya sendiri.

Dalam hubungan dengan pembayaran pajak, pihak hotel membayar pajak penjualan dari keempat jenis wisatawan di atas. Hal ini juga terjadi pada restoran, tontonan, obyek wisata dan lainnya yang sebagian besar didatangkan oleh biro perjalanan wisata. Belum ada penelitian yang memberikan perbandingan dari keempat jenis pemesanan di atas, tetapi berdasarkan asumsi dari pengalaman, kedatangan wisatawan yang memesan di hotel-hotel, restoran, obyek wisata, tontonan, pemesanan yang dilakukan oleh biro perjalanan masih lebih dominan.

Lalu mengapa peran biro perjalanan wisata dilupakan?

Sanur-Bali, 20-11-2020
Penulis adalah seorang Praktisi dan Akademisi Pariwisata.

Share with:


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Us

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Translate »