Pemerintah Perlu Membantu Kelangsungan Perusahaan Perjalanan
Perusahaan Perjalanan Wisata yang juga dikenal sebagai Biro atau Agen Perjalanan Wisata (BPW/APW) yang secara Internasional disebut Travel Agency atau Tour Operator, adalah usaha jasa perjalanan wisata, penjual dan penyelenggara paket wisata domestik dan Internasional, yang saat ini paling terdampak akibat pandemi covid19 yang masih terjadi antara dua sampai tiga bulan terakhir berlangsung, hingga saat ini.
Perusahaan perjalanan wisata (BPW/APW) boleh dikatakan telah mencapai titik nol penghasilan, dalam situasi pandemi covid19 yang berubah secara drastis daripada sebelumnya, karena adanya pembatasan atau tidak sama sekali adanya pesanan keberangkatan maupun kedatangan wisatawan yang biasa ditangani, begitu juga penjualan voucher hotel dan tiket keberangkatan dengan transportasi yang ada, udara maupun lainnya.
Fenomena yang terjadi dalam menyikapi menyetop penularan covid19 ini, telah ditetapkan sedemikian rupa oleh WHO organisasi kesehatan dunia, maupun oleh pemerintah setempat, agar kita semua berada di tempat saja, dan beraktivitas atau bekerja dan belajar dari rumah saja dengan anjuran berslogan stayhome.
Ketentuan itu berlanjut dengan diberlakukannya lock down di banyak negara di dunia. Social distancing dengan pembatasan di sana sini yang disebut protokol kesehatan covid19, terus diterapkan secara meluas, hal itu tentu menutup kesempatan perjalanan yang lebih jauh, baik itu perjalanan wisata maupun perjalanan dinas.
Perusahaan perjalanan wisata bahkan juga penerbangan dan hotel tentu sangat terdampak, terutama kalangan Biro atau Agen perjalanan Wisata dan juga Biro Perjalanan Umroh, yang terpaksa menutup sementara dengan merumahkan sejumlah karyawannya, tentu ini pukulan berat, dengan kondisi nol kegiatan dan nol penghasilan, betapa beratnya beban yang harus dipikul oleh setiap BPW/APW, jika pun masih ada yang buka, itu lebih disebabkan masih berharap adanya pemulihan kembali dalam waktu dekat ini.
Perusahaan perjalanan wisata (BPW/APW) merupakan garda terdepan dalam mendatangkan dan menyambut kedatangan wisatawn domestik maupun Internasional.
Badan usaha jasa perjalanan wisata ini telah diatur keberadaannya di dalam Undang-Undang R.I. Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan juga peraturan lainnya, secara hukum eksistensinya dijamin dan dapat dilindungi oleh negara, dalam upaya pemerintah menstabilkan perekonomian, khususnya di sektor pariwisata.
Membangun sebuah perusahaan jasa perjalanan wisata (BPW/APW) tidaklah gampang untuk mencapai hasil yang optimal dan dikenal sampai ke segala penjuru, bahkan dunia, diperlukan modal besar dan pengalaman dengan cara merintis lebih dahulu dalam jangka waktu yang cukup lama, memerlukan tenaga kerja yang memiliki disiplin ilmu pariwisata dan mahir berbahasa asing, ditambah lagi pelatihan berkala dan melalui ujian kompetensi bersertifikat yang diakui, memiliki tour planner dan tour guide dengan produk wisata yang terus disesuaikan dengan kebutuhan atau keinginan wisatawan, sekaligus mempromosikannya, sehingga memerlukan pengalaman dan profesional dalam menanganinya untuk mencapai kenyamanan dalam memberikan pelayanan.
Sampai saat ini telah terbangun sejumlah kurang lebih 7000 perusahaan dalam bentuk BPW/APW yang tergabung di bawah naungan Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) yang berada di seluruh Indonesia, bahkan ada yang memiliki kantor cabang di dalam dan luar negeri, sehingga telah memiliki jaringan kerja (network) Nasional maupun Internasional.
Perusahaan-perusahaan jasa perjalanan wisata itu, telah memiliki pasar di dalam dan luar negeri yang telah dirintis sejak lama, hingga saat ini.
Berbagai event atau kegiatan pasar wisata di dalam maupun luar negeri, telah menjadi agenda setiap periode atau kalendernya, hampir tidak absen dalam melakukan atau boleh dikatakan memupuk pasar arus kunjungan wisata sampai tingkat puncaknya.
Pasar-pasar wisata tersebut bahkan telah terpetakan oleh BPW/APW dengan konsentrasi pasar masing-masing, di antaranya ada pasar Eropa, Amerika, Australia, Asia termasuk China, Jepang dan Timur tengah, semuanya telah tersambung (connected) dengan tour operator luar negeri, sehingga koneksi pasar yang telah digarap itu, telah pula memiliki kepercayaan pasar yang telah dibangun susah payah, oleh karena itu membanģun pasar untuk mendatangkan wisatawan ke Indonesia telah dimiliki dan menjamin kelangsungan kunjungan wisata ke dalam negeri Indonesia.
Para pebisnis tour operator luar negeri pada prinsipnya lebih mempercayai mitra agen yang selama ini dianggap telah mapan dan meyakinkan, sehingga hubungan kerja sama dengan saling percaya itu, telah terbangun untuk melancarkan dan menambah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Sejauh ini boleh dikatakan semua perusahaan jasa perjalanan wisata (BPW/APW) telah terkena dampak negatif atau terdampak pandemi covid19 yang kerugiannya tidak sedikit, bahkan sudah ada yang terpaksa gulung tikar alias tutup total karena tidak sanggup lagi, sedangkan yang lainnya nyaris dan masih bisa bertahan dengan segala keterbatasan, sehingga diperlukan penyehatan kembali akibat nol kegiatan dan nol pendapatan, karena terdampak pandemi covid19 dengan segala langkah antisipasinya.
Mengamati situasi yang dialami oleh para pengusaha jasa perjalanan wisata di Indonesia, dengan asset pasar yang telah dimiliki, maka diperlukan perhatian dan bantuan dari pihak pemerintah R.I. dalam hal ini melalui Kemenparekraf, diperlukan duduk bersama ASITA yang menaungi anggotanya perusahaan perjalanan wisata (BPW/APW) di seluruh Indonesia, sebagai asosiasi tertua dan berpengalaman, dan sekaligus asset pariwisata Indonesia, untuk mempertahankan kelangsungannya demi kepentingan nasional khususnya dalam sektor pariwisata, baik itu sebagai penyelenggara tour maupun sebagai pemerintah dan regulator.
Bantuan atau revitalisasi terhadap perusahaan jasa perjalanan wisata (BPW/APW) merupakan langkah yang sangat diperlukan, karena penanganan pasar wisata yang mendatangkan wisatawan ke dalam negeri memerlukan pengalaman dan kesiapan sumber daya manusia yang dibangun dengan waktu yang cukup lama.
Jika kita membuat perbandingan perusahaan perjalanan wisata dengan perusahaan lainnya, maka perusahaan jasa perjalanan wisata (BPW/APW) diperlukan untuk mempertahankannya karena berpengalaman dan telah memiliki pasar serta kepercayaan mitra Nasional dan Internasional, karena pasar pariwisata memerlukan kelangsungan, tidak mengulangi yang baru, hal itu lebih menjamin kelangsungan arus kunjungan wisatawan yang telah tergarap selama ini dengan kesiapan sumber daya manusia dan jaringan kerjama yang telah terbina…
#Stayhometoday #Traveltomorrow