MoU Pariwisata Membelenggu Pembangunan Pariwisata di Indonesia
Masyarakat dan Pemerintah dapat mengundang dan atau menunjuk suatu Kantor Legal melakukan audit terhadap perusahaan dan Public Accounting untuk masalah kesiapan keuangnya terhadap Institusi dan atau Perusahaan Investasi PMA dan atau PMDN yang menyatakan berkeinginan melakukan investasi terhadap sebuah kawasan pariwisata dan atau pengusul KEK sebuah kawasan, menunjuk suatu institus / NGO untuk menilai feasibilitas serta perencanaan pembangunannya [ net work planning development ]
Pariwisata Indonesia memiliki resources kaya luar biasa, baik alam maupun budaya terdapat dari Sabang sampai Marauke, bila tidak daya tarik alam tentu budaya sehingga membuat kepulauan Indonesia menarik bagi wisatawan dan investor mengincarnya. Melihat resources yang berlimpah membuat banyak orang menjadi sebagai lahan kesempatan untuk mendapatkan berbagai kesempatan untuk menguasai lahan atau kawasan melalui bentuk kerjasama baik dengan pemerintah setempat atau masyarakat, hasil MoU tersebut kemudian diasongkan bagaikan barang dagangan. Para investor tersebut melalui surat MoU itu tanpa harus bersusah payah membuat suatu kajian atau study kelayakan terlebih dahulu menyatakan berkeinginan melakukan investasi di kawasan tersebut, langkah – langkah itu sering dilakukan sehingga tidak sedikit masyarakat dan pemerintah daerah terjebak dengan pernyataannya dan kemudian dibangun suatu MoU untuk mengikat pemerintah dan masyarakat yang kemudian tidak dapat berbuat apa – apa sampai menunggu bertahun – tahun investor tersebut tidak kunjung datang untuk membangun, bahkan ada sumber daya yang tadinya sudah hidup walaupun dengan pengelolaan yang sangat sederma, pemerintah sudah mendapatkan distribusi dan masyarakat setempat telah mendapat effect ekonomi akhirnya harus terhenti karena proyeknya tidak berjalan dan yang mengaku akan melakukan investasi tidak tahu kemana perginya. kondisi semacam tersebut tidak sedikit ditemukan diberbagai daerah.
Pemerintah dengan keinginan meletakan pariwisata sebagai isu sentral pembangunan dan berusaha dapat mengantikan migas sebagai sumber pendapatan melalui sektor pariwisata, mengingat sektor pariwisata sumbardaya bersifat sustain dan berkembang dan tumbuh secara terus menurus seiring dengan perkembangan technology dan transportasi membuat manusia mudah melakukan suatu perjalan dengan menempuh waktu yang kian singkat dan ekonomis sehingga saat ini untuk menusia melakukan menyeberang lautan dan samudra sudah bukan menjadi suatu halangan termasuk melakukan komunikasi serta untuk mengetahui daerah tertentu sebelum orang tersebut datang ketempat yang ingin dikunjungi, sehingga tidak heran kini pembangunan pariwisata telah menjadi dominan dalam pembangunan dan dikejar oleh hampir semua negara termasuk para broker berupaya ingin mengusaikan kawasan yang berpotensi yang kemudian dijual kepada investor dengan suatu harapan dapat menghasilkan yang luar biasa dengan berpegang dengan usaha sebagai seorang properti pembangunan, lahan geratis dengan bekerjasama dengan pemerintah dan atau masyarakat.
Gejalah dan phenomena tersebut terdapat dihampir seluruh peloksok nusantara, dikarenakan adanya desakan infomasi bahwa pariwisata kini tumbeh berkembang dengan sangat pesat, sehingga masyarakat dan pemerintah berkeinginan dengan cepat agar pembangunan pariwisata didaerahnya dapat segera terwujud yang kemudian dengan tanpa pikir panjang melakukan MoU dengan orang – orang tertentu, hal tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian dan langkah – langkah yang lebih kontruktive dengan melalui suatu mekanisme yang dapat ditempuh baik oleh masyarakat maupun pemerintah daerah. Apalagi kini bagi pengejar sumberdaya alam dan budaya pariwisata makin mudah mendapatkan informasi.
Dengan ditetapkan KSPN [ Kawasan Strategi Pariwisata Nasional ] telah ditetapkan 88 destinasi nasional melalui ketetapan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Pada Tahun 2011 No. 50 Tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 – 2025 yang berarti identifikasi kawasaan tersebut mempunyai kekuatan baik geoekonomi maupun geopolitik jadi tidak perlu susah payah para calon investor mengetahui dan akan dipermudah mendapatkan / privilege bila ada investor yang betul – betul berkeinginan melakukan investasi dan membangin didaerah kawasan strategis tersebut, ditambah lagi dengan ditetapkan Undang – Undang Kawasan Ekonomi Khusus NOMOR 39 TAHUN 2009 dan penetapan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas. yang lebih populer disebut 10 New Bali dan 4 destinasi super prioritas dari Kementerian Pariwisata RI – ketetapan – ketetapan tersebut membuat para broker makin explorative menawarkan jasa untuk mendatangkan investor dan membangun kawasan terebut dengan tanpa adanya suatu proses pengkajian yang lebih mendalam terhadap fesibilitas kawasan tersebut yang kemudian mengajak pemerintah daerah dan atau masyarakat melakukan MoU yang dapat kami sebutkan sebagai entertainment agreement serta pihak pemerintah daerah hanya melakukan entertainment politik guna mendapatkan suatu popularitas. kondisini semacam ini dapat ditemukan dibeberapa daerah.
Kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat membuat pemerintah daerah berlomba – lomba mengambil momentum tertahadpa pembangunan pariwisata. Pemerintah telah memberikan dukungan dan membangun berbagai infrastruktur baik Darat maupun Tol Langit dan Laut membuat para calon dan broker investor bergebu – gebu mengejar opportunity ini.