Jembatan Udara Indonesia Sedang Mengalami Keretakan Atau Mau Memperkokoh

Ticket Airline, Boarding Pass

Indonesia sedang giat-giatnya membangun pariwisata termasuk infrastrukturnya, diantaranya pembangunan Jembatan Udara. atau yang lebih dikenal sebagai transportasi udara. data empiric bahwa Indonesia memiliki line terbanyak dan terumit menghubungi antar satu destinasi ke destinasi lainnya, atau sebagai jembatan dari satu pulau ke pulau lainnya. data tersebut dapat kita hitung ketika MNA Merpati Nusantara Airline masih beroperasi, dan merupakan jalur penerbangan terbanyak di dunia.

Kehadiran Air Asia sebagai LCC [ Low Cost Career ]  airline langsung sontak goyang terhadap Maatschappij penerbangan di Indonesia, kehadirannya di Indonesia langsung membuat beberapa Maatschappij penerbangan kelimpungan dan akhirnya satu persatu tumbang termasuk Merpati, Batavia, Kartika, Simpati, Pelita, Deraya dan lainnya, satu persatu gulung tikar bahkan termasuk Garuda Indonesia sebagai penerbangan sub classes airline / full service juga ikut kelimpungan.

Pada awal bermunculannya LCC maka terjadi persaingan yang lebih ketat, pada berebut pasar, dengan mempergunakan fare murah, dari langkah dan strategy tersebut kemudian terjadi perubahan bagi pengguna transportasi yang awalnya mempergunakan transportasi darat dan laut mulai bergeser dengan pesawat udara karena dirasakan lebih cepat, murah dan efficient dibandingkan melalui jalan darat atau laut.  Dengan tersedianya sarana transportasi LCC serta dengan policy dengan harga murah, ini berarti otak kita dari kiri dipindahkan ke kanan, maka berbondong-bondong demand pengguna  moda transportasi berubah, termasuk budaya penggunanya. kembali satu persatu kendaraan moda transportasi darat mulai rontok termasuk kapal laut.

Terjadi Market Shock

Ketika masalah ticket pernebangan dan penambahan nilai untuk baggage  muncul terjadi gonjang – ganjing di pasar pengatur perjalanan, berbagai pertanyaan kawan – kawan menanyakan hal ini, dan akhirnya saya coba membuka pelajaran lama tentang ticketing dan loading master terhadap penerbangan, yang pernah kita pelajari dan diketahui. 

Sebagaimana diketahui Penerbangan LCC pada awalnya mempergunakan posisi nilai ticket fare bawah, kemudian akhir-akhir ini mengambil posisi nilai ticket fare ke posisi nilai atas, maka terjadilah gejolak dan kejutan di pasar, sehingga muncul yang kami sebut sebagai market shock dan terjadi berbagai pemasalahan di tambah dengan LCC menentukan untuk baggage dikenakan biaya tambahan atau harus beli atau biaya baggage Sebagaimana yang kita ketahui bila feature air transportation / aircraft; sub classes airline cabin pesawat type 747 di bagi beberapa bagian ada yang disebut First Class, Business Class, dan Economic Class dan bila pesawatnya lebih kecil seperti 737 dibagi menjadi Business Class dan Economic Class  [ untuk feature atau configuration seat pesawat, dulu kalau kita belajar tentang ticketing tentu dapat ditemukan di ABC Book, disebut World Airways Guide atau OAC [ Official Airline Guide ].

Kita tinggalkan tentang configurasi tempat duduk, dan feature pesawat terbang dan kembali terhadap permasalahan harga ticket yang terjadi dan bagaimana harus mempermasalahkan terhadap permasalahan ini dan kenapa dapat terjadi, apakah saat ini untuk memutuskan suatu peraturan, sudah perlu diadakan pendekatan secara akademik atau aturan IATA yang selama ini dianut, dan dilakukan hanya berdasar kemauan sesuka hati  seingatnya, mau naik ya kita naikkan mau kita tentukan baggage  harus bayar yang bayar, rasanya tentu tidak demikian, dan untuk apa di dalam akademik ada terminology, baggage, Cabin dan Cargo kesemuanya tentu ada maksud dan diatur adalam suatu regulasi.

Cargo and Luggage

Memperhatikan terminology tersebut, sebetulnya LCC harga ticket sudah termasuk baggage and cabin yang sudah tidak dikenakan biaya, karena itu adalah termasuk barang bawaan personal item, tidak termasuk cargo. jadi bila penerbangan tersebut mengenakan biaya berarti sekarang penerbangan menghapuskan baggage dan hanya cabin yang free. Untuk hal tersebut rasanya tidak pernah kita pernah belajar bahwa baggage harus bayar, tentu yang mempunyai usaha penerbangan dan pemerintah dari Kementrian Perhubungan tentu sangat tahu arti dan maksud dari ketiga terminology tersebut. jadi jangan luggage diperlakukan cargo.  Mari direnungkan. atau kata – kata tersebut harus kita hapus dalam dan tidak dipergunakan lagi. tolong dari pihak Kementrian Perhubungan dan INACA dapat memberikan penjelasan dari ketiga terminology tersebut. dan kepuasan konsumen jangan ditabrak dari suatu Classes of Services.  Jangan menyebutkan diri LCC tapi tidak LCC kembalikan saja ke Full Service Airline. belum kalau mau kita permasalahkan bahwa dengan nama dan terminology Low Cost Career telah terjadi manipulasi namanya low cost menjadi high cost dengan cara di potong – potong, itu termasuk dapat dikategorikan sebagai mengelabui  customer. Belum lagi kalau mau kita ungkap lebih jauh bahwa bila kita ingin memilih tempat seat dikenakan penambahan nilai, jadi apa bedanya dengan sub – classes airline, kalau sub classes airline jelas dengan class and servicesnya berbeda yang di dapat.  Tentu orang – orang penerbangan dan di Kementerian Perhubungan sangat mengetahui tentang hal tersebut diatas, dan belum kalau kita sebagai seorang boarding master tentu mengetahui berapa load factor pesawat dan bagaimana menghitung dari body weight + luggage, karena ini bukan ruang kuliah tak perlu diuraikan lebih lanjut tentang philosophy dari terminology diatas serta cara melakukan penghitungan. tentu rekan – rekan anggota ASITA lebih menguasai hal ini.  dan yang selalu diminta hearing baik oleh pemerintah dan anggota perwakilan rakyat. Oleh karena itu perlu kiranya ASITA yang senantiasa diminta masukan dan melakukan komunikasi dengan pihak2 pengambil kebijakan dan keputusan dapat membawa 2 hal pendekatan. 1). Pendekatan secara pengkajian Ontology / academic, 2) Pendekatan dengan Undang – Undang atau hukum dan jangan melakukan pendekatan dengan emosional seperti mengajak anggota ramai2 untuk datang demo [ sebagaimana yang kami dengar dan baca di media ]

Siapa Yang Paling Dirugikan

Kenapa pertanyaan ini kami utarakan di dalam tulisan ini. bahwa tentu pertanyaan ini menyangkut terhadap 2 hal; satu adalah Undang – Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan 2 adalah Dampak dari perubahan nilai ticket fare serta penambahan nilai harus membayar lagi biaya baggage. serta dampak dari perubahan tersebut.

Tentu yang paling dirugikan secara langsung adalah Costumer atau passenger dan yang kedua adalah mitra usaha dari penerbangan seperti tours operator atau biro pejalanan wisata. Kenapa pihak terkait yang sangat dirugikan. 1. bahwa penumpang secara langsung merasakan harus membayar lebih dari biasanya, dan 2 tours operator tidak hanya melayani FIT tapi juga GIT Yang mungkin sudah melakukan contract untuk suatu pejalan wisata pada 6 bulan yang lalu, dengan nilai yang sudah diperhitungkan, tiba- tiba terjadi perubahan nilai dan system, sehingga para tours operator harus menanggung rugi karena kenaikan ini sacara mendadak, tanpa ada interval waktu yang cukup untuk melakukan addendum dalam contract mereka. dan tentu para agent atau tours operator tidak dapat melakukan addendum karena ini bukan kebijakan atau keputusan pemerintah melainkan kebijakan produsen itu sendiri yaitu airline.  yang terakhir kerugian adalah negara dan daerah terhadap pertumbuan / economic growth

Apakah Salah Bila Associasi Perjalan Wisata Membela Bagi Kepentingan Konsumen

Punya wewenangkah Para Associasi Perjalan Wisata seperti : ASITA; ASTIDO, ASATI; ASPPI atau Biro Perjalan Wisata melalui Assosiasi melakukan pembelaan atau penuntutan ? tentu ini akan menjadi pertanyaan kenapa kami ikut – ikutan membela kepentingan ini, bukan kah datang mahal jual mahal toh yang nanggung adalah Konsumen itu sendiri, kata usaha penerbangan bila sampai tidak ada yang naik kami yang rugi bukan anda, dan bahkan kami yang ruginya lebih besar dari para tours operator.

Untuk menjawab ungkapan tersebut diatas, mari kita kembali lagi dengan terminology di dalam usaha dunia pariwisata.  Perlu diketahui bahwa dunia usaha pariwisata atau dalam dunia travel and tourism industry business is unique industry and unique marketing oleh karena itu berbagai industry pengguna jasa atau product disebut customer, sedangkan di dunia pariwista tidak di kenal dengan terminolgy customer, tapi bila customer hotel disebut Guest, Customer Transportation disebut Passenger, disebut apa customer Biro Perjalan Wisata atau Tours Operator maka kita kenal dan disebut Client.  Nah atas dasar itulah maka kiranya menjadi dasar bahwa Biro Perjalanan melalui Associasinya melakukan advokasi dan tidak mengada – ada untuk menyampaikan appeal ini, karena mereka itu pengguna jasa itu adalah sebagai client dari para Biro Perjalan Wisata   dan tours operator harus mampu memberikan total satisfaction and care tidak cukup hanya sampai satisfaction. karena mereka adalah client kami.  difinisi client adalah : a person or organization using the services of a lawyer or other professional person or company. [ seorang tours operator atau perusahaannya adalah sebagai seorang PSR Professional Service Representative ] dari berbagai Supply Tourism Products diantaranya products yang disupply adalah penerbangan.

Share with:


Teamwork makes the dream work, but a vision becomes a nightmare when the leader has a big dream and a bad team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Contact Us

Give us a call or fill in the form below and we will contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Translate »